Sesuai Pasal 27 ayat (1) UU Kesehatan, tenaga kesehatan berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya.
https://ouo.io/AaH7FU
Sesuai Pasal 27 ayat (1) UU Kesehatan, tenaga kesehatan berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya.
https://ouo.io/AaH7FU
Leave a comment